Dalam masyarakat masih banyak kita jumpai anak-anak yang memiliki kondisi kurang menguntungkan. Banyak seperti anak jalanan, anak terlantar yang dibuang oleh orang tua kandungnya, atau juga yatim piatu. Mengadopsi mereka sebagai anak angkat sangat menolong masa depan mereka. Dan untuk yang belum memiliki keturunan, mengadopsi anak adalah cara yang baik untuk melengkapi keluarga.

Namun perlu diperhatikan lagi bahwa adopsi anak tidaklah semudah langsung menganggap anak. Adopsi anak secara legal telah diatur oleh pemerintah pusat maupun daerah masing-masing. Komitmen pemerintah memberikan perlindungan terhadap anak, maka diterbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Undang-Undang ini mengatur tentang berbagai upaya yang dilakukan dalam rangka perlindungan, pemenuhan hak–hak dan peningkatan kesejahteraan anak. Salah satu solusi untuk menangani permasalahan anak dimaksud yaitu dengan memberi kesempatan bagi orang tua yang mampu untuk melaksanakan pengangkatan anak. Untuk itu maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP No 54 Tahun 2007), yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (Permensos No 110/HUK/2009).

Menurut keterangan Menteri Sosial (mensos) Khofifah Indar Parawansa mengadopsi anak harus mengikuti prosedur agar diakui secara legal, diantaranya :

  • Pengangkatan anak atau adopsi bisa dilakukan oleh orangtua yang berasal dari Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Indonesia (WNI-WNI), WNI-WNA, WNA-WNI atau single parent.
  • Jika calon orangtua angkat berasal merupakan WNI-WNI maka surat permohonan pengangkatan anak itu harus disampaikan ke Dinas Sosial di tingkat provinsi.
  • Jika calon orangtua angkat berasal dari WNI-WNA, WNA-WNI atau single parent, maka permohonannya harus langsung ditujukan kepada Menteri Sosial.
  • Dari surat permohonan yang masuk apakah ke Dinsos atau Mensos, maka akan ada tim yang ditunjuk untuk melakukan home visit ke rumah calon orang tua asuh.
  • Setelah dua dilakukan home visit dan diketahui alamat resmi calon orangtua angkat, kemudian memiliki kemampuan/kelayakan untuk mengangkat anak baik secara ekonomi atau psikososial maka akan dirapatkan ke tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak.
  • Tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak ini nantinya akan mengambil keputusan atau rekomendasi apakah calon orangtua tersebut bisa melakukan adopsi atau tidak, andai direkomendasikan maka itu sifatnya pengasuhan sementara yakni selama enam bulan.
  • Setelah itu baru ditetapkan oleh pengadilan baik apakah calon orangtua angkat itu bisa mengadopsi anak atau tidak.

 

Dalam prakteknya, proses dalam mengkuti prosedur adopsi anak harus melalui beberapa tahap birokrasi.

prosedur adopsi anak

Khofifah mengatakan bahwa saat hendak melakukan adopsi anak, ada hal penting yang harus menjadi pertimbangan. Yaitu mengadopsi anak bukan karena kebutuhan orang tua akan tetapi berdasarkan kebutuhan perlindungan anak dengan syarat yang mendetail.