Kaget? Nggak. Saya nggak kaget ketika melihat “tiba-tiba” ada polisi melakukan razia di Kabupaten Temanggung yang nggak kelihatan dari jauh. Pasang wajah santai, karena saya merasa tidak ada pelanggaran. Dengan pede-nya saya menunjukkan SIM dan STNK. Namun kali ini saya kena tilang gara-gara STNK telat 2 bulan!

Baru kali ini saya alami telat pajak STNK kena tilang, beberapa kali saya lolos. Nggak tahu ini razia biasa atau operasi zebra. Sebelumnya saat saya di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Jogja saya mengendarai BMW alias Bebek Merah Warnanya yang udah telat 2 tahun nggak papa, polisi nggak ada yang nilang (2011-2016).

Ketika polisi memeriksa surat-surat, ia menyuruh saya untuk minggir ke perkebunan dimana mobil polisi diparkirkan. Disitu, didepan mobil saya diberitahu kalau pajak telat walaupun kaleng belum mati, tetap saja kena tilang.

pajak telat tilang stnk operasi zebra

Ilustrasi – gambar hanya pemanis

Awalnya saya ngeyel kepada pak polisi, “memangnya saya melanggar pasal berapa pak?”

Mereka tidak menjawab, namun mereka menunjukkan sebuah catatan. Dan dengan alasan STNK harus ada pengesahan, maka saya ditilang. Berapa uang yang harus saya bayar?

Seratus ribu.

Saya menolak, karena nggak bawa uang banyak. Lha piye, rezeki lagi seret, pajek wae durung tak bayar. BH alias Bebek Hitam yang saya bawa ini biasanya nggak pernah telat bayar pajak, sekali telat kena tilang.

Ya sudah, akhirnya saya minta sidang saja. Surat merah. Kena berapa?

Empat puluh ribu.

Saya bayar di kantor kejaksaan Temanggung, antri cuma 5 menit.

Selesai.

Pesan moral: YUK BAYAR PAJAK.