af

jasa raharja

 

Temanpintar.com – Pernah mendengar kata SWDKLLJ ini gak sob ??? coba semua perhatikan STNK kendaraan Anda miliki. Di saat Ketika kita membayar pajak kendaraan secara tidak langsung kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ itu apa ya ??? fungsinya buat apa ya??? Hem…

aw

SWDKLLJ

Yup, SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, secara tidak langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN, yang bernama Jasa Raharja (bukan Jaja Miharja loh) ngakak sambil guling-guling and salto sono sini hhhhh… Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan dan CCnya cob. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc -. 250 cc akan dikenai tarif Rp35rb rupiah. Sedangkan untuk jenis mobil sedan, jip dsb sebesar Rp143rb rupiah.

Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ ini adalah kita mendapat perlindungan asuransi jika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas yang menimpa diri kita. Besarnya santunan yang akan diberikan oleh Jasa Raharja, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :
– Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
– Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
– Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
– Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta

Bagaimana cara mendapatkan santunan ???
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian ato pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
3. Jika korban luka2 maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga ato Surat Nikah.
4. Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah ato tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.

Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya kepada seseorang / pengemudi saja akan tetapi juga berlaku kepada semua penumpang yang ikut menjadi korban kecelakaan lalulintas.

Jadi jangan telat ya…