Alternatif Pengajuan Permohonan Hak Cipta dan Rahasia Dagang
Pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini :
Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual alamat lengkap
Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I di seluruh Indonesia alamat lengkap
Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar daftar Konsultan HKI
Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran merek?
Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan dalam Bahasa Indonesia serta disertai materi Rp 6000,00 dengan memuat:
- Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
- Nama lengkap dan alamat kuasa , apabila pemohon diajukan melalui kuasa
- Nama Negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas
- Surat permohonan perndaftaran merek dilampiri dengan:
1. Fotokopi KTP. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai degan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukannya di Idonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya
2. Fotokopi akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permhonan diajukan atas nama badan hukum
3. Fotokopi peraturan kepemilihan bersama apabila permohonan diajukan atas anama lebih dari satu orang (merek kolektif)
Tarif / Biaya Permohonan Hak Cipta
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
TARIF
1 Permohonan pendaftaran suatu ciptaan per permohonan Rp. 200.000,00
2 Permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer per permohonan Rp. 300.000,00
3 Biaya (jasa) Penerbitan Sertifikat Hak Cipta per sertifikat Rp. 100.000,00
4 Permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan per permohonan Rp. 75.000,00
5 Permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan per permohonan Rp. 50.000,00
6 Permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan per permohonan Rp. 50.000,00
7 Pencatatan lisensi hak cipta per permohonan Rp 75.000,00
(ref ; indonesiakreatif.net)
Apa ada disetiap propinsi dan berapa lama pengurusannya?
Sekarang pengajuan permohonan merek bisa dilakukan secara online.
Layanan elektronik ini adalah terobosan yang terkini dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk pemangku kepentingan DJKI dalam mengajukan permohonan Merek secara elektronik dari manapun dan kapanpun juga.
Permohonan Merek secara elektronik memiliki keuntungan yaitu biaya pengajuan permohannya jauh lebih murah dibandingkan dengan pengajuan Merek secara manual yang mengharuskan datang ke kantor DJKI di Jakarta. (sumber: dgip.go.id)
Saya punya prodak sandaran motor
Syarat”nya yg harus di penuhi apa aj gan,mulai dari awal sampai akhir,sya ingin mematenkan brand tapi atas nama pribadi
Bisa langsung tanyakan ke kantor resmi, atau untuk mempermudah gunakan jasa merk dagang, paten, hak cipta, HKI pendaftaran secara online nasional.
Saya mau mempatenkan merk, bagaimana caranya, sy punya PD, tp baru terdaftar di kelurahan dan ada SKT dari kantor pajak, apakah lebih baik saya patenkan dengan nama perorangan aja atau bagaimana baiknya? Thx
Maaf pak saya mau tanya..saya berhasil memodifikasi suatu alat, dengan menggabungkan beberapa merek dagang.menjadi suatu produk yang efisien.itu bisa di patenkan apa tidak?terima kasih
Sebaiknya Bapak konsultasikan langsung pada pakar kekayaan intelektual. Maaf, kami hanya sekedar menginformasikan tata cara pendaftaran hak cipta, kami tidak memiliki kapabilitas menentukan mana yang bisa atau tidak.