Alternatif Pengajuan Permohonan Hak Cipta dan Rahasia Dagang

Pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini :

Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual alamat lengkap
Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I di seluruh Indonesia alamat lengkap
Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar daftar Konsultan HKI

Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran merek?

Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan dalam Bahasa Indonesia serta disertai materi Rp 6000,00 dengan memuat:

  • Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
  • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
  • Nama lengkap dan alamat kuasa , apabila pemohon diajukan melalui kuasa
  • Nama Negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas
  • Surat permohonan perndaftaran merek dilampiri dengan:
    1. Fotokopi KTP. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai degan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukannya di Idonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya
    2. Fotokopi akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permhonan diajukan atas nama badan hukum
    3. Fotokopi peraturan kepemilihan bersama apabila permohonan diajukan atas anama lebih dari satu orang (merek kolektif)

Tarif / Biaya Permohonan Hak Cipta

paten hak cipta

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN

TARIF
1 Permohonan pendaftaran suatu ciptaan per permohonan Rp. 200.000,00
2 Permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer per permohonan Rp. 300.000,00
3 Biaya (jasa) Penerbitan Sertifikat Hak Cipta per sertifikat Rp. 100.000,00
4 Permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan per permohonan Rp. 75.000,00
5 Permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan per permohonan Rp. 50.000,00
6 Permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan per permohonan Rp. 50.000,00
7 Pencatatan lisensi hak cipta per permohonan Rp 75.000,00

(ref ; indonesiakreatif.net)