Jika sebelumnya biaya pemeliharaan hak paten 2,5 juta rupiah per tahun, memberatkan peneliti untuk terus berkarya. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir menyatakan bahwa biaya untuk pemeliharaan hak paten hasil riset yang belum memiliki nilai ekonomis dihapuskan per tanggal 1 Februari 2015.
Alasan dihapuskannya biaya pemeliharaan hak paten tak lain adalah keluhan oleh para peneliti terutama yang belum mempunyai nilai ekonomis. Dengan demikian diharapkan lebih banyak temuan lagi dan minat yang tinggi untuk terus menciptakan inovasi baru.
Kemenristek Dikti, menjelaskan bahwa sudah ada koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM untuk menghapuskan biaya pemeliharaan hak paten itu untuk memudahkan kalangan perguruan tinggi mematenkan hasil risetnya.
Baca Juga : Cara dan Biaya Mematenkan Hak Cipta
“Kami berharap penghapusan biaya pemeliharaan hak paten yang belum memiliki nilai ekonomis bisa mendorong kalangan perguruan tinggi untuk berlomba-lomba guna mematenkan hasil risetnya,” katanya.
Banyaknya hasil riset yang dipatenkan, termasuk riset-riset dari kalangan perguruan tinggi, kata mantan Rektor terpilih Undip itu, akan berpengaruh pada indeks kemajuan sebuah negara.
Sementara itu, Dekan Fakultas Sains dan Matematika (FSM) Undip Dr Muhammad Nur mengapresiasi kebijakan pemeliharaan hak cipta gratis untuk mematenkan.
“Selama ini, untuk membiayai pemeliharaan hak paten mencapai Rp2,5 juta per tahun. Ini tentu sangat memberatkan peneliti di perguruan tinggi. Masa belum diproduksi sudah harus bayar?” tambahnya (berita jateng)