Kementrian Lingkungan dan Kehutanan (LHK) membuat kebijakan baru dalam hal berbelanja. Aturan baru dibuat untuk masyarakat yang berbelanja di supermarket / minimarket di Jakarta akan dikenakan biaya tambahaan untuk kantong plastik. Jika biasanya gratis, mulai bulan Februari 2016 warga harus bayar kantong plastik atau kresek.

belanja kantong kresek

Kebijakan ini terkait dengan Hari Peduli Sampah Nasional pada 21 Februari. LHK mensosialisasikan kebijakan ini di 17 kota kepada pemerintah daerah, dunia usaha, peritel modern dan warga.

Seperti dikutip dari laman Suara.com, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sangat mendukung program pemerintah tentang biaya tambahan untuk kantong plastik.

“Bagus supaya kalian nggak minta kantong plastik melulu. Plastik suruh bayar kamu pasti kapok kan,” kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta 28/01.

 

Diketahui beberapa kota yang akan menerapkan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementrian LHK meliputi DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, Bogor, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Medan, Palembang, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Ambon, dan Jayapura.

Untuk kota-kota lainnya, belum ada konfirmasi lebih lanjut. (hrz/suara.com)