Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik utnuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Dalam UUD No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal, dan informal.

Berikut ini adalah perbedaan pendidikan formal, nonformal, dan informal :

pendidikan

1. Pendidikan Formal

Pendidikan formal adalah pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar (SD), pendidikan menengah (SMP dan SMA) sampai pendidikan tinggi  (perguruan tinggi atau universitas).

 

2. Pendidikan Nonformal

Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilakukan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan non-formal paling banyak terdapat pada usia dini , serta pendidikan dasar, adalah TPA atau Taman Pendidikan Al Qur’an yang banyak terdapat di Masjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua Gereja. Selain itu ada juga berbagai macam kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya.

Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional.

 

3. Pendidikan Informal

Pendidikan informal merupakan jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan sadar dan bertanggun jawab. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan