Post by 7 Properti

Ketika ada peluang jual beli properti atau sebidang tanah, ada beberapa langkah antisipatif yang sangat perlu Anda lakukan agar Anda aman dalam menggunakan tanah tersebut.

jual-beli-properti

Pertama, pastikan bahwa si penjual benar benar sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut, bukan harta gono-gini atau orang tuanya.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya gugatan pihak keluarga pada masa mendatang. Atau, jika memang tanah tersebut masih merupakan harta gono-gini, Anda perlu meminta klarifikasi dari si penjual bahwa penjualan tanah itu telah mendapat persetujuan dari pihak-pihak terkait dengan menunjukkan Surat keterangan bermaterai.

Kedua, periksa catatan terkait peralihan tanah tersebut, baik karena adanya jual-beli maupun karena hibah. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui dengan pasti asal usul tanah itu.

Jangan sampai karena faktor keteledoran Anda dalam memeriksa catatan peralihan tanah, Anda mendapatkan masalah masalah hukum di masa depan.

Ketiga, datangi kantor kelurahan setempat untuk mengecek catatan girik tanah tersebut, seandainya tanah yang hendak dibeli itu belum memiliki sertifikat.

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa girik tanah itu benar benar tercatat dikantor desa/kelurahan.
Sehingga selanjutnya dapat membandingkan luas tanah yang tercatat di kantor desa/kelurahan dengan kondisi luas tanah aktual.

Keempat, setelah mendatangi kantor desa/kelurahan, penting juga untuk mendatangi kantor pertanahan, lalu mencocokan data rnengenai tanah tersebut.

Sekiranya terjadi ketidaksesuaian data, Anda dapat meminta pejabat kantor pertanahan untuk meninjau keadaan tanah yang aktual sekaligus melakukan pengukuran ulang atas tanahnya.

Selanjutnya, untuk menguatkan aspek hukum tanah yang hendak dibeli itu, sebaiknya transaksi dilakukan di hadapan PPAT. Sebab, satu-satunya instansi yang berwenang mengeluarkan akta tanah adalah PPAT.

Sekiranya tanah tersebut masih berstatus hak milik adat/girik, maka untuk menguatkan transaksi jual-beli tanah itu perlu dihadirkan pihak ketiga sebagai saksi.

Utamakanlah saksi yang memahami seluk beluk tanah tersebut, seperti lurah, RT/RW dan pihak lainnya.