KTP Elektronik atau yang sering diebut dengan e-KTP ternyata lebih cepat dalam pembuatannya. Bahkan jika e-KTP yang berlaku seumur hidup itu hilang atau rusak, masyarakat akan mudah untuk memperoleh gantinya dengan yang baru.

Menurut Direktur Jenderal Kependudulan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh‎, mengatakan bahwa untuk mengurusn e-KTP yang hilang atau rusak sebenarnya lebih mudah dan praktis. Dengan cara mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah setempat. Disana warga bisa meminta petugas untuk dicetakkan e-KTP lagi yang baru.

e ktp hilang rusak ganti

“Kalau hilang atau rusak tinggal cetak lagi. Apalagi cetaknya bisa d imanapun KTP itu hilang,” kata Arif.

Namun sebelumnya, pengajuan untuk mendapatkan e-KTP baru harus membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika e-KTP benar-benar hilang. Sedangkan untuk e-KTP yang rusak, hanya cukup membawanya ke kantor Disdukcapil sebagai syarat bukti fisik untuk mencetak yang baru.

Proses pembuatan e-KTP pengganti memerlukan waktu satu sampai tujuh hari atau sesuai dengan SOP tiap daerah. Menurut Arif, rekaman data diri yang telah tercatat memudahkan mendapatkan e-KTP pengganti bagi yang kehilangan atau rusak. Karena e-KTP telah berbasis nasional.

Sedangkan biaya atau tarif membuat e-KTP pengganti adalah gratis.