Dari judul diatas “hutang wajib dibayar meskipun tidak dituntut” yang dikutip dari surat Al-Baqarah ayat 283, seharusnya papan peringatan seperti itu di pasang lebih banyak lagi. Kalau perlu pasang si tiap sudut kota, kampung, warung atau perlu juga ditempel di jidat agar para pengutang segera bayar.
Menyebalkan memang apabila seseorang meminjam uang dan tidak dikembalikan, apalagi si tukang utang berjanji akan mengembalikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya seperti proklamasi.
Datang dengan muka melas, pinjem duit alasan ini itu, namun giliran ditagih, sangat kampret sekali.
Soal hutang piutang, saya berkonsultasi dengan orang yang sangat paham dengan urusan syariat. Beliau menjelaskan bahwa seseorang yang memberikan pinjaman jika tidak dikembalikan, lebih baik ikhlaskan saja.
What the…..
Jadi begini, contoh seorang teman yang datang meminta pinjaman duit, kita berhak menentukan pilihan antara mau apa tidak. Ketika kita menolak, tidak ada yang menjadi masalah di kemudian hari. Namun karena rasa iba atau tak enak hati terpaksa menyiapkan uang untuk dipinjamkan.
Perlu diperhatikan adalah mengamati terlebih dahulu karakter si peminjam. Apakah orangnya jujur atau tidak bisa dipercaya, bisa ditanyakan dahulu kepada orang-orang yang pernah berurusan hutang dengannya.
Pemilik harta/uang juga berhak menagih, sampai merasa malu karena terus terusan menagih, tetapi si pengutang tidak tau malu. Disitulah endingnya, tak ada yang bisa diperbuat lagi.
Jadi pastikan hanya orang jujur yang layak mendapat bantuan, jika tidak, habislah sudah.
Artikel ini saya buat dalam lingkup sosial saja. Untuk urusan utang piutang dengan nilai yang cukup signifikan, sebaiknya meminta bantuan hukum perdata.