Jakarta – Bandara merupakan salah satu tempat vital yang membutuhkan keamanan ekstra. Jika bandara-bandara di Indonesia sebelumnya berstatus hijau, kini semuanya berubah berstatus kuning.

bandara soekarno hatta kemanan ditingkatkan status kuning

Perubahan status dari hijau ke kuning ini ada dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara No. INST 5 Tahun 2015 tentang Peningkatan Kondisi Keamanan Penerbangan.

Dilansir dari Detikcom, Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo alasan ditingkatkannya menjadi berstatus kuning bandara-bandara di Indonesia terkait dengan insiden Paris.

“Peningkatan keamanan penerbangan karena kejadian Paris. Dan ada juga informasi ancaman terhadap keamanan” Jelas Suprasetyo.

5 Instruksi Peningakatan Bandara Berstatus Kuning

Instruksi diberikan kepada Penyelenggara bandara baik yang dikelola Kemenhub maupun BUMN, LPPNPI, Regulated Agent, Aircraft Catering, Aircraft Cleaning Service dan Aircraft Maintenance Service, diantaranya adalah :

  1. Meningkatkan kondisi keamanan penerbangan dari kondisi “hijau” menjadi kondisi “kuning”;
  2. Kondisi “kuning” dimaksud wajib mengikuti Airport Security Programme yang berlaku pada masing-masing bandara;
  3. Melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kendaraan yang akan masuk ke bandara secara random;
  4. Pemda diminta untuk ikut bertanggung jawab terhadap keamanan gedung VIP, jika gedung VIP tidak memiliki fasilitas keamanan penerbangan, penumpangnya wajib melalui pemeriksaan di terminal keberangkatan bandara.
  5. Dirjen menginstruksikan peningkatan kegiatan patroli keamanan secara intensif; Keenam, mengupayakan kerjasama dengan TNI dan/atau POLRI dalam kegiatan patroli pada sisi udara namun tetap berpegang teguh prinsip-prinsip dasar keamanan penerbangan; Ketujuh, menambahkan pemeriksaan keamanan kargo atau bagasi dengan menggunakan anjing pelacak; Kedelapan, melakukan pertemuan dengan komite keamanan bandara; Kesembilan, Inspektur keamanan di Otoritas Bandara dalam tugasnya ke Bandara didampingi petugas intelijen; Kesepuluh, apabila adanya kelalaian yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, penyelenggara yang terkait dengan pemeriksaan keamanan penerbangan akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Instruksi Dirjen Perhubungan Udara ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 24 november 2015 sampai dengan adanya instruksi lebih lanjut.

(hrz/ref:detikcom)