Jakarta – Bandara merupakan salah satu tempat vital yang membutuhkan keamanan ekstra. Jika bandara-bandara di Indonesia sebelumnya berstatus hijau, kini semuanya berubah berstatus kuning.
Perubahan status dari hijau ke kuning ini ada dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara No. INST 5 Tahun 2015 tentang Peningkatan Kondisi Keamanan Penerbangan.
Dilansir dari Detikcom, Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo alasan ditingkatkannya menjadi berstatus kuning bandara-bandara di Indonesia terkait dengan insiden Paris.
“Peningkatan keamanan penerbangan karena kejadian Paris. Dan ada juga informasi ancaman terhadap keamanan” Jelas Suprasetyo.
5 Instruksi Peningakatan Bandara Berstatus Kuning
Instruksi diberikan kepada Penyelenggara bandara baik yang dikelola Kemenhub maupun BUMN, LPPNPI, Regulated Agent, Aircraft Catering, Aircraft Cleaning Service dan Aircraft Maintenance Service, diantaranya adalah :
- Meningkatkan kondisi keamanan penerbangan dari kondisi “hijau” menjadi kondisi “kuning”;
- Kondisi “kuning” dimaksud wajib mengikuti Airport Security Programme yang berlaku pada masing-masing bandara;
- Melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kendaraan yang akan masuk ke bandara secara random;
- Pemda diminta untuk ikut bertanggung jawab terhadap keamanan gedung VIP, jika gedung VIP tidak memiliki fasilitas keamanan penerbangan, penumpangnya wajib melalui pemeriksaan di terminal keberangkatan bandara.
- Dirjen menginstruksikan peningkatan kegiatan patroli keamanan secara intensif; Keenam, mengupayakan kerjasama dengan TNI dan/atau POLRI dalam kegiatan patroli pada sisi udara namun tetap berpegang teguh prinsip-prinsip dasar keamanan penerbangan; Ketujuh, menambahkan pemeriksaan keamanan kargo atau bagasi dengan menggunakan anjing pelacak; Kedelapan, melakukan pertemuan dengan komite keamanan bandara; Kesembilan, Inspektur keamanan di Otoritas Bandara dalam tugasnya ke Bandara didampingi petugas intelijen; Kesepuluh, apabila adanya kelalaian yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, penyelenggara yang terkait dengan pemeriksaan keamanan penerbangan akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Instruksi Dirjen Perhubungan Udara ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 24 november 2015 sampai dengan adanya instruksi lebih lanjut.
(hrz/ref:detikcom)