Wacana mengenai pembagian golongan untuk Surat Izin Mengemudi kendaraan roda dua ( SIM C ) nampaknya serius untuk direalisasikan. Rencananya SIM C akan terbagi menjadi 3 golongan, yakni C, C1 dan C2.
Menurut Analis Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri Kombes Pol Unggul Sedyantoro mengatakan peraturan mengenai tiga golongan SIM C sedang dikaji. Target implementasinya akan dimulai pada bulan April 2016.
“Sekarang kita dalam proses menyiapkan infrastruktur, sarana, serta prasarana. Target kita triwulan tahun 2016 atau paling lambat April 2016,” kata Sedyantoro 3/12.
Golongan untuk SIM C dikhususkan untuk sepeda motor berkapasitas mesin dibawah 250cc. Sim C1 untuk pengguna motor berkapasitas mesin 250cc sampai dengan 500cc. Dan untuk penunggang motor 500cc keatas, harus memiliki SIM C2.
“Dikarenakan SIM yang mereka punya sekarang untuk sepeda motor dibawah 250 cc, maka mekanismenya seperti apa belum bisa kita jelaskan, masih dalam proses semuanya,” katanya.
Nantinya jika aturan ini sudah berlaku, sepeda motor yang belum memiliki SIM akan ditest dulu berdasarkan motor yang dimiliki. Mengenai harga pembuatan sim C, C1, dan C2 pastinya akan berbeda tiap kategorinya.
“Peraturan baru ini akan diberlakukan secara nasional. Biaya belum diketahui, yang pasti biaya menyesuaikan dengan pemohon SIM,” pungkasnya.
Nah, buat yang punya motor gede misalnya Ninja 250 cc, siap-siap ya bikin sim baru C1, atau yang punya Moge diatas 500 cc, pastikan setelah aturan ini diberlakukan segera memiliki SIM C2.