Perusak Karya Seni

Secara simpelnya, seni rupa merupakan sebuah ungkapan ide atau perasaan yang estetis dan bermakna dari pembuatnya. Diwujudkan melalui media rupa yang bisa ditangkap secara visual dan dirasakan. Namun, ketika hasil pengolahan konsep titik, garis, bidang, bentuk, warna, tekstur, dan gelap terang yang ditata dengan prinsip-prinsip tertentu tiba-tiba akan sangat mengiris hati pembuatnya jika sebuah tangan tak bertanggung jawab merusaknya.   Perusak keindahan dengan cara mencorat-coret bangunan atau sering disebut dengan vandalisme sangat sering terjadi. Bahkan tak ada kapok-kapok nya mereka melakukan sesuka hatinya. “Ya, belakangan ini, petugas kami berhasil menangkap tangan 15 pelajar yang sedang mencorat-coret dinding salah satu bangunan di kawasan Kota Tua. Akhirnya, mereka kami suruh melakukan pengecatan ulang,” kata Chandrian Attahiyat, Kepala UPT Kota Tua, dikutip dari situs Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu yang lalu. Related posts: VOA Indonesia: Uniknya Karya Seni Satwa dari Kebun Binatang DC Maya Hayuk : Starbuck Curi Karya Seni Milikku Karya Seni Gambar 3D Art Pesawat MH 370 Karya Seni dari Ban Sepeda

Secara simpelnya, seni rupa merupakan sebuah ungkapan ide atau perasaan yang estetis dan bermakna dari pembuatnya. Diwujudkan melalui media rupa yang bisa ditangkap secara visual dan dirasakan.

Namun, ketika hasil pengolahan konsep titik, garis, bidang, bentuk, warna, tekstur, dan gelap terang yang ditata dengan prinsip-prinsip tertentu tiba-tiba akan sangat mengiris hati pembuatnya jika sebuah tangan tak bertanggung jawab merusaknya.

coretan
Source Image : Backpacker Grup FB

 

Perusak keindahan dengan cara mencorat-coret bangunan atau sering disebut dengan vandalisme sangat sering terjadi. Bahkan tak ada kapok-kapok nya mereka melakukan sesuka hatinya.

“Ya, belakangan ini, petugas kami berhasil menangkap tangan 15 pelajar yang sedang mencorat-coret dinding salah satu bangunan di kawasan Kota Tua. Akhirnya, mereka kami suruh melakukan pengecatan ulang,” kata Chandrian Attahiyat, Kepala UPT Kota Tua, dikutip dari situs Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *