Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri sudah menerapkan aturan baru mengenai tunjangan hari raya (THR). Hal tersebut tercantum dalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang diterbitkan 8 Maret 2016. Peraturan tersebut menyebutkan jika karyawan atau buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR.
Permenaker ini merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang pengupahan sebagai pengganti Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Seperti dilansir dari setkab.go.id, pada akhir Maret, Menaker Hanif menyebutkan bahwa buruh atau karyawan yang kerja baru satu bulan berhak dapat Tunjangan Hari Raya.
“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan sekarang berhak dapat THR besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja,” tutur Hanif mengutip pasal 2 ayat 1 Permenaker No.6/2016.
Diketahui pada Permenaker 4/1994 pembagian thr hanya untuk karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari tiga bulan.
Besaran THR yang diterima pekerja
Berdasarkan peraturan THR Keagamaan, pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan lebih akan mendapatkan besaran nominal satu bulan gaji atau upah. Sementara untuk pekerja yang kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional. Hitungannya = jumlah masa kerja dikali satu bulan gaji dibagi 12.
THR keagamaan merupakan penghasilan non upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawan menjalang hari raya. Sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Pembayaran THR dibayarkan satu tahun sekali, paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika aturan ini dilanggar, akan ada sanksi berupa denda dan sanksi administrasi terhadap pengusaha. Diharapkan, kata Hanif, aturan ini agar diterapkan kepada seluruh pengusaha.
“Kemenaker sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai peraturan tunjangan hari raya ini melibatkan lembaga kerjasama tripartit. Didalamnya sudah termasuk asosiasi Apindo, serikat pekerja, dan perwakilan pemerintah. Jadi kami harap aturan ini dapat segera dijalankan,” terang Hanif.
Selengkapnya Permenaker No. 6/2016