Memasuki Bulan November, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) berencana menghentikan tunjangan fungsional dosen-dosen perguruan tinggi yang masih berpendidikan sarjana (S1).

dosen-s1

“Tunjangan fungsional itu akan kami hentikan, karena berdasarkan Undang-undang Guru dan Dosen yang disahkan pada 2005, tak ada lagi dosen yang mempunyai pendidikan sarjana pada 10 tahun setelah UU itu disahkan,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Prof Ali Ghufron Mukti, di Bandung, Sabtu via Hariansib (29/10).

Menurut Gufron, besaran tunjangan fungsional tidak terlalu besar tergantung jenjang dan jabatan akademiknya. Rata-rata, tunjangan fungsional yang diterima para dosen sebesar Rp750.000/bulan.

Saat ini terdapat puluhan ribur dosen di Indonesia yang masih lulusan S1. Padahal berdasarkan UU Guru dan Dosen, minimal pendidikan dosen adalah pascasarjana (S2).

“Kami sudah melakukan sosialisasi terhadap hal ini”.

Kemristekdikti juga menyatakan bahwa pihaknya mempunyai berbagai strategi untuk mengatasi persoalan dosen yang masih sarjana tersebut.

Pertama, dosen-dosen yang masih bergelar sarjana didorong untuk melanjutkan pendidikan dengan mekanisme beasiswa.

“Kemristekdikti punya program Beasiswa untuk Dosen Indonesia (BUDI). Pada tahun ini, ada sekitar 2.300 dosen yang kami berikan beasiswa,” papar Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada itu.

Pihaknya terus mengupayakan agar para dosen bisa melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi.

Selain BUDI, juga ada beasiswa lain bagi dosen yang merupakan hasil kerja sama dengan sejumlah negara.

Kemudian dengan mekanisme rekognisi pengajaran lampau. Pengalaman para dosen yang sudah mengajar selama puluhan tahun tersebut diakui dan disetarakan dengan pascasarjana.

“Terakhir, jika tidak bisa juga kami pindahkan menjadi tenaga kependidikan atau bisa juga diberhentikan.”

Dia berharap penghentian tunjangan tersebut tidak menjadi polemik. Permasalahan itu juga dialami Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang mana diharuskan pendidikan minimal guru adalah sarjana.

51 ribu dosen S1

Profesi dosen dengan tingkat pendidikan strata 1 (S1) sudah sangat besar, yakni mencapai 51 ribu orang. Hal itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen, untuk dapat mengajar, para dosen harus berkualifikasi pendidikan strata 2 (S2).

“Jumlah dosen yang masih S1 itu 51 ribu orang dosen,” ujar Ghufron Mukti usai mengadakan pertemuan di Universitas Gajah Mada, Jakarta, Rabu (20/4/2016) via Tribunnews.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ingin mendorong agar semua dosen yang masih bergelar S1 agar mengambil pendidikan tingkat lanjutan secepatnya. Bahkan pemerintah menargetkan tenaga kerja dosen sudah memiliki gelar S2 sampai akhir 2016

“Di 2016 seharusnya sudah tidak boleh. Syarat dosen itu harus S2,” papar Ghufron.

Kemenristek Dikti sudah memberikan waktu sampai satu dekade para dosen bergelar S1 mengejar tingkat pendidikannya. Namun hal tersebut belum dapat ditingkatkan lebih cepat lagi.

“Sebenarnya kan sudah diberikan kesempatan selama sepuluh tahun sejak undang-undang guru dan dosen tahun 2005 itu ada,” papar Ghufron.

Karena hal itu Kemenristek Dikti memberikan beasiswa kepada para dosen yang masih lulusan S1. Pemerintah pun juga menunggu dosen yang akan pensiun untuk tetap mengambil pendidikan S2.

“Kita masih berikan kesempatan untuk ikut dan mendaftar program beasiswa S2,” punkasnya.