Tahun ini, Indonesia akan menjadi tuan rumah Sidang Tahun an (ST) Islamic Development Bank (IDB) ke-41. Penetapan Indonesia sebagai tuan rumah ST IDB ini didasarkan pada Resolusi ST IDB ke-39 yang di selenggarakan di Jeddah, Saudi Arabia pada 2014. ST IDB sendiri merupakan rapat tahunan Dewan Gubernur IDB, yang diselenggarakan di negara-negara anggotanya.

islamic deveoment bank

Seperti diketahui, Indonesia merupakan salah satu negara pendiri Islamic Development Bank (IDB) dengan kepemilikan saham sebesar 2,25 persen. IDB merupakan institusi keuangan internasional yang didirikan berdasarkan Declaration of Intent yang dikeluarkan oleh Konferensi Menteri Keuangan Negara-Negara Muslim di Jeddah, Dhul Q’adah 1393H atau December 1973. Rapat perdana Dewan Gubernur berlangsung pada bulan Rajab 1395H atau Juli 1975 dan IDB resmi beroperasi pada 15 Syawal 1395H atau 20 Oktober 1975. Saat ini, anggota IDB terdiri atas 56 negara yang juga anggota OKI.

IDB didirikan dengan semangat untuk menyediakan pembiayaan sesuai syariah Islam untuk pembangunan ekonomi dan sosial bagi negara-negara anggotanya dan komunitas muslim di luar negara anggota. Secara organisasi, kekuasan tertinggi dalam organisasi IDB adalah Dewan Gubernur (Board of Governor). Dewan Gubernur merupakan perwakilan dari negara-negara anggota IDB yang biasanya menduduki jabatan Menteri Keuangan atau Menteri Ekonomi.

Peran IDB

IDB telah berperan dalam pembangunan ekonomi di negara-negara anggota. Secara umum peran IDB antara lain:

berpartisipasi dalam permodalan dan kegiatan produktif perusahaan swasta;
berinvestasi dalam proyek infrastruktur sosial dan ekonomi;
memberi pinjaman kepada negara anggota baik pemerintah maupun swasta untuk pembiayaan kegiatan produktif;
mendirikan dan mengoperasikan Special Fund untuk membantu komunitas muslim di luar negara anggota;
mengoperasikan Trust Fund;
membantu promosi perdagangan internasional, terutama barang modal di antara negara-negara anggota;
memberikan bantuan teknik bagi negara anggota;
memberikan fasilitas pelatihan bagi personel yang terlibat atas kegiatan pembangunan di negara anggota; dan
melakukan penelitian atas kegiatan ekonomi, keuangan, dan perbankan pada negara anggota agar bersesuaian dengan syariah Islam.
(hrz/sumber:kemenkeu)