Bagi Anda yang masing bingung dalam membayar zakat, sekarang Baznas telah membuat sebuah sistem Via Payroll System. Sistem ini dibentuk sebagai pelayanan zakat melalui potongan langsung dari gaji karyawan dalam sebuah perusahaan.

Cara Membayar Zakat Online Menggunakan Payroll Baznas

Zakat payroll system memiliki beberapa keunggulan, diantaranya :

  • Memudahkan karyawan (penunaian zakat langsung dipotong dari gaji oleh bagian SDM perusahaan)
  • Meringankan karyawan (dilakukan setiap bulan secara otomatis)
    Tertib (karyawan sebagai wajib zakat terhindar dari lupa)
  • Menjadi keikhlasan (tidak berhubungan langsung dengan mustahik)
  • Tepat sasaran dan berdaya guna (penyaluran zakat melalui program pendistribusian dan pendayagunaan BAZNAS yang berkesinambungan)

 

Cara kerja / mekanisme pembayaran zakat melalui payroll system:

  • Manajemen perusahaan memfasilitasi pimpinan dan karyawan untuk menunaikan zakat dengan cara diperhitungkan langsung dalam daftar gaji.
  • Karyawan mengisi form kesediaan membayar zakat melalui potong gaji langsung yang ditujukan kepada bagian SDM atau bagian gaji.
  • Pembayaran zakat dilakukan langsung dari gaji setiap bulan dan ditransfer ke rekening BAZNAS oleh bagian keuangan.
  • Bagian SDM atau bagian gaji menyerahkan data karyawan yang membayar zakat kepada BAZNAS dalam bentuk file berformat excel.
  • Karyawan memperoleh kartu NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat), BSZ (Bukti Setor Zakat) dan Laporan Donasi atas zakat yang ditunaikan.

Sebelum Hari Raya Idul Fitri tanggal 1 Syawal, ajaran Islam mewajibkan setiap muslim menunaikan zakat fitrah. Di dalam hadits riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al Hakim dari Ibnu Abbas, dijelaskan: ”Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari noda-noda perkataan dan perbuatan yang salah, dan untuk memberi makan kepada fakir miskin. Siapa yang membayarkannya sebelum mengerjakan shalat hari raya, maka ia menjadi zakat yang diterima. Tetapi siapa yang membayarkannya sesudah shalat hari raya, maka ia hanyalah merupakan sedekah biasa.”

Sumber : pusat.baznas.go.id