Media sosial internet seperti di facebook akan sangat berguna jika digunakan secara bijaksana. Akan tetapi berbeda ceritanya jika digunakan untuk tujuan yang kurang berkenan. Bukannya manfaat yang didapat, melainkan bahaya untuk pengguna akun media sosial tersebut karena telah beberapa kali kejadian terjerat dengan hukum. Seperti berita yang Ervani yang dilaporkan oleh korban yang merasa keberatan karena telah mencemarkan nama baik mereka.

 

Dikutip dari viva.co.id – Ervani Emi Handayani, 29, terdakwa penghinaan melalui media sosial Facebook, dituntut 5 bulan penjara dan atau percobaan 10 bulan. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 juta subsider tiga bulan penjara.

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, yang diwakili Slamet Supriyadi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 18 Desember 2014. Menurut Jaksa, Ervani terbukti telah melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 ayat 1 junto pasal 29 ayat 3.

“Terdakwa telah melakukan pelanggaran karena mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik,” katanya.

Jaksa mengatakan ada hal-hal yang meringankan terdakwa, di antaranya, sudah meminta maaf kepada korban dan korban juga memberi maaf.

“Selain itu terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Ervani juga dinilai masih muda dan belum pernah dihukum,” ujarnya.

Kasus itu bergulir setelah Ervani membuat status di akun Facebook-nya yang menyebutkan atasan suaminya di kantor tidak pantas menjadi pimpinan, kekanak-kanakan dan labil.

Ervani menulis kalimat itu karena tidak terima dengan rencana kepindahan suaminya ke Cirebon. Dyah Sarastuty alias Ahyas, yang disebutkan namanya dalam kalimat itu, merasa dicemarkan nama baiknya dan melaporkan Ervani ke Polisi.

Ervani sempat menjalani penahanan sejak akhir Oktober hingga pertengahan November dan dibebaskan setelah Majelis Hakim mengabulkan penangguhan penahanannya.