Salah satu negara bagian Malaysia, Kelantan akan menerapkan aturan baru yang akan melarang warga muslim berkeliaran di ruang publik ketika waktunya shalat. Ditambah lagi pemerintah negara bagian tersebut akan melarang laki-laki dan perempuan bukan muhrim naik motor berdua.
Koran Partai Islam Se-Malaysia (PAS), Harakah, melaporkan Menteri Besar Ahmad Yakob mengatakan, undang-undang baru itu nanti untuk menyetop segala perbuatan tidak islami di tengah masyarakat.
“Meski anak muda yang berkeliaran itu tidak banyak, tapi kita perlu memperketat aturan. Hal ini, sejalan dengan program Departemen Pengembangan Islam Dewan Kota Baru, yang ingin mengawasi perbuatan tidak sehat di antara kaum muda,” tegasnya usai rapat anggota dewan Rabu lalu, seperti dilansir situs Asia One, Jumat (4/3/2016).
Menurut Ahmad yang juga wakil penasihat spiritual PAS, pemerintah kini prihatin dengan banyaknya anak muda belum menikah berdua-duaan naik motor di jalanan.
“Sekarang banyak pasangan belum menikah yang naik motor berduaan dan ini harus dibatasi,” katanya.
Dewan kota Kota Baru sejak 2010 memperketat aturan publik, dengan memisahkan bagian kasir bagi kaum laki-laki dan perempuan di toko swalayan. Pada tahun 2014 warga diharuskan mengikuti cara berpakaian sesuai syariah, diantranya saat berada di kantor, toko-toko dan pasar. Apabila wanita yang tidak memakai jilbab atau mengenakan baju ketat, akan dikenai denda hingga sekitar Rp 1,5 juta.