Setiap tahun UMP, UMR atau UMK selalu naik, yup, sebagian orang bersyukur masih ada yang ngasih upah, sebagian lagi masih ngeyel dan bilang “Tapi sayangnya, kalah mantap dengan naiknya harga barang dan biaya hidup! demo yukkkk!!!”
Berapa sih kenaikan UMP tahun 2017? Apakah tinggi atau rendah, nampaknya Pemerintah akan tetapkan kenaikan UMP sesuai aturan yang berlaku.
[dikutip dari Republika Online] Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, mengatakan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25 persen. Penetapan UMP akan diumumkan secara serentak oleh masing-masing kepala daerah pada Selasa (1/11).
Menurut Hanif, penghitungan upah minimum ditetapkan berdasarkan PP 78 Tahun 2015. Mekanisme penghitungannya berasal dari besaran upah minimum tahun depan ditambah dengan besaran inflasi sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,19 persen. “Jadi kenaikan UMP 2017 ditetapkan sebesar 8,25 persen. Aturan ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia,” ujar Hanif di Jakarta, Senin (31/10).
Kenaikan UMP nantinya diumumkan melalui kepada daerah masing-masing pada Selasa. Adapun kenaikan resmi diberlakukan pada 1 Januari 2017. Hanif mengingatkan jika aturan kenaikan UMP harus diikuti seluruh daerah. Meski demikian, dirinya tidak menampik jika kenaikan UMP di bawah 8,25 persen akan terjadi di sejumlah daerah .
“Soal puas atau tidak puas terhadap kenaikan upah, itu sifatnya subjektif. Bagi pemerintah, bukan soal lebih tinggi atau rendah, tetapi sesuai aturan PP 78 Tahun 2015,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah mengirimkan surat pada 17 gubernur yang tak patuh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Mendagri meminta para gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai PP tersebut.
“Sudah kami kirimkan surat untuk 17 gubernur itu, termasuk DKI Jakarta, semua harus mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat,” ujar dia, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (27/10).
Seluruh gubernur akan menetapkan UMP di provinsi masing-masing secara serentak pada 1 November mendatang. Namun, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyebut ada 17 daerah yang menetapkan UMP tanpa mengacu pada PP Nomor 78, termasuk DKI Jakarta.
Selain itu, ada tiga provinsi yang bahkan belum menetapkan UMP sama sekali, yakni Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur. Ketiga provinsi tersebut mengaku belum dapat menetapkan UMP karena masih ada penolakan dari pihak buruh.
Dalam PP 78 dijelaskan bahwa formula penetapan UMP menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum. Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November. Pada tahun ini, persentase kenaikan upah minimum nasional sebesar 11,5 persen.