KTP Elektronik atau yang sering diebut dengan e-KTP ternyata lebih cepat dalam pembuatannya. Bahkan jika e-KTP yang berlaku seumur hidup itu hilang atau rusak, masyarakat akan mudah untuk memperoleh gantinya dengan yang baru.
Menurut Direktur Jenderal Kependudulan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa untuk mengurusn e-KTP yang hilang atau rusak sebenarnya lebih mudah dan praktis. Dengan cara mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah setempat. Disana warga bisa meminta petugas untuk dicetakkan e-KTP lagi yang baru.
“Kalau hilang atau rusak tinggal cetak lagi. Apalagi cetaknya bisa d imanapun KTP itu hilang,” kata Arif.
Namun sebelumnya, pengajuan untuk mendapatkan e-KTP baru harus membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika e-KTP benar-benar hilang. Sedangkan untuk e-KTP yang rusak, hanya cukup membawanya ke kantor Disdukcapil sebagai syarat bukti fisik untuk mencetak yang baru.
Proses pembuatan e-KTP pengganti memerlukan waktu satu sampai tujuh hari atau sesuai dengan SOP tiap daerah. Menurut Arif, rekaman data diri yang telah tercatat memudahkan mendapatkan e-KTP pengganti bagi yang kehilangan atau rusak. Karena e-KTP telah berbasis nasional.
Sedangkan biaya atau tarif membuat e-KTP pengganti adalah gratis.
Makasih infonya
tlong info nya … jdi , bagaimana klo E-KTP rusak , tau fotonya tdak jelas lgi .
pha bisa di perbaiki di (disdukcapil) di mana saja ?, pha harus ke disdukcapil sebelum nya? misalnya , waktu pembuatan ektp nya di sumatera utara , pha bisa di perbaharui atau di perbaiki di daerah jawa , kalimantan , dll
tlonh
Untuk lebih jelasnya, silakan Bapak Hendro menghubungi nomor telepon yang tertera pada lampiran dokumen “Halo Dukcapil” : http://dukcapil.kemendagri.go.id/izCFiles/uploads/downloads/No_Telp_Kadis_INA_03-04-2017_13.00.pdf
Ktp saya rusak tulisan dan foto nya mengelupas bagaimana saya mengurusnya? Tolong blz
E-KTP saya rusak..plastiknya mengelupas..tulisan n fotonya sudah tidak jelas..berdasarkan tulisan di atas saya langsung ke disdukcapil…dsna saya diminta membawa surat pengantar dari kelurahan…di kelurahan saya diminta membawa pengantar dari RT RW…
Kok jadi ribet gini seh…sebenarnya syarat2 yg diperluin apa aja??jangan buat kami sebagai warga jadi bingung..
SOP tiap daerah berbeda-beda, kadang di daerah A lebih mudah dari daerah B, itulah yang bikin ribet.
Ktp elektrik saya dah mati tahunnya pas saya tanya rt katanya ktp bapak ga bsa ganti karena dah se umur hidup kan ktp sya blm ada tulisannya seumur hidup saya mau memperbaharuinya pa trus caranya gmna banyak yg ngomong blangkonya kosong tolong di balas ….
Makasih
Semua KTP elektronik berlaku seumur hidup Pak (E-KTP yang terbit mulai tahun 2011). Benar kata RT, tidak perlu diperpanjang sesuai dengan pasal 101 huruf c UU no 24 tahun 2013