Kartu identitas tidak hanya untuk mereka yang telah dewasa, akan tetapi baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mensosialisasikan Kartu Indentitas Anak (KIA) mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tujuan penerbitan KIA adalah meningkatkan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional anak. Perlu diketahui bahwa KIA ada dua jenis, untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.int(4)
“KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh belum lama ini.
Persyaratan
Usia 0 sampai 5 tahun
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, kartu identitas ini akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Bagi anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP asli kedua orangtua/wali.
Usia 5 tahun keatas
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orangtua/wali
- KTP asli kedua orangtuanya/wali
- Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Anak warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
- KK Asli orang tua/wali
- KTP elektronik asli kedua orangtua.
Tata Cara dan Proses
Di dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertera tata cara pembuatan KTP sebagai berikut:
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Anak WNA :
- Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas Kependudukan setempat.
(hrz)