Aksi Mogok Nasional yang dilakukan oleh beberapa serikat pekerja di Indonesia mendapatkan reaksi dari Apindo. Dikutip dari situs resmi apindo.or.id, mereka mengeluarkan 4 butir pernyataan.
Sehubungan dengan adanya seruan aksi mogok nasional yang direncanakan selama tiga hari pada 24 hingga 27 November 2015 sebagai bentuk protes atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Ketua Umum APINDO Hariyadi B. Sukamdani mengungkapkan beberapa poin dalam menyikapi hal tersebut, yaitu:
1. APINDO menolak tegas upaya mogok nasional yang ditujukan untuk melumpuhkan kegiatan produksi/usaha. APINDO berhak sepenuhnya atas kegiatan menjalankan usahanya tanpa intimidasi dari kelompok manapun sebagaimana dilindungi oleh hukum/UU yang berlaku.
2. Menghimbau agar seluruh perusahaan tidak mengijinkan pekerjanya mengikuti kegiatan unjuk rasa yang mengambil waktu kerja perusahaan (kecuali diluar jam kerja).
3. Melakukan penuntutan hukum secara pidana dan perdata apabila mogok nasional dan unjuk rasa secara nyata merugikan perusahaan.
4. Menyiapkan semua bukti pelanggaran hukum baik secara dokumentasi video, dokumentasi tertulis ajakan/instruksi untuk mogok nasional/unjuk rasa maupun para saksi atas aksi mogok nasional dan unjuk rasa, yang akan digunakan untuk barang bukti pengajuan tuntutan hukum secara pidana dan perdata.