Jika sebagian besar penjual makanan memberikan label halal, berbeda dengan penjual bakso yang ada di kota  Buleleng, Bali. Bakso yang berbahan dasar dagin babi atau celeng ini memasang dengan tulisan yang sangat besar “Bakso Celeng 100% Haram”.

Sudah jelas di Indonesia untuk mendapatkan sertifikan halal dari BPOM dan MUI, daging babi atau celeng tidak dapat diikutsertakan. Pengusaha bakso menjelaskan bahwa ia mengalami kesulitan dalam mengembangkan usaha tersebut, dengan demikian tambahan label “100% haram”.

Sementara Ketua Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buleleng, Arnika memberikan tanggapan bahwa ia mendukung usaha tersebut. Ia mengatakan untuk para UKM yang mengolah makanan berbahan dasar daging yang tidak bisa mendapat sertifikat halal harus tetap berjalan seperti biasa. Ia juga menambahkan jangan takut untuk bersaing dalam MEA 2015, walaupun hanya dalam linkup lokal.

Seperti inilah kondisi usaha bakso celeng, 100% haram :

Bakso Celeng 100% Haram

 

Seperti yang kita tahu, mayoritas penduduk bali menganut agama hindu. Tanpa tulisan 100% haram orang islam juga tahu kalau daging celeng itu haram. Admin masih bingung, kenapa harus diperjelas dengan tulisan 100% haram?